Rabu, 03 April 2013

Cyber Etik

      Internet atau International Network, merupakan jaringan komputer sejagat bumi. Bila suatu komputer terhubung dengan internet dan mempunyai hak akses, maka komputer tersebut dapat berkelana seantero komputer-komputer yang terhubung dengannya.
Internet bagaikan sebuah kota elektronik yang sangat besar dimana setiap penduduk yang memiliki alamat (Internet Address) dapat untuk berkirim surat atau informasi. Jika penduduk itu ingin berkeliling kota, cukup dengan menggunakan komputer sebagai kendaraan. Jaringan jalannya bertumpu di atas sarana atau media telekomunikasi. Jalur lambatnya menggunakan line telepon, dan jalur cepatnya bisa menggunakan wireless.

Cyber ethics adalah suatu aturan tak tertulis yang dikenal di dunia IT. Suatu nilai-nilai yang disepakati bersama untuk dipatuhi dalam interaksi antar pengguna teknologi khususnya teknologi informasi. Tidak adanya batas yang jelas secara fisik serta luasnya penggunaan IT di berbagai bidang membuat setiap orang yang menggunakan teknologi informasi diharapkan mau mematuhi cyber ethics yang ada. 

     Netiket adalah etika dalam berkomunikasi lewat internet. Netiquette memiliki fungsi yang sama dengan etiket yang ada di dalam lingkungan sosial manusia, yaitu merupakan tata krama atau sopan santun yang harus diperhatikan dalam pergaulan agar hubungan selalu baik.
Kebanyakan netiket yag sering digunakan mengacu pada standar netiket yag ditetapkan oleh 
IETF ( The Internet Engineering Tasking Force), yaitu suatu komunitas masyarakat internasional yang terdiri dari para perancang jaringan, operator, penjual dan peneliti yang terkait dengan evolusi arsitektur dan pengoperasian internet.

Era internet membawa perubahan besar dalam tatanan kehidupan bermasyarakat. Era yang menimbulkan munculnya peluang baru untuk membangun dan memperbaiki pendidikan, bisnis, layanan, pemerintahan, dan demokrasi.

Beberapa alasan mengapa era internet memberikan dampak yang cukup signifikan bagi berbahgai aspek kehidupan :
  1. Informasi pada internet bisa diakses 24 jam dalam sehari.
  2. Biaya murah dan bahkan gratis.
  3. Kemudahan akses informasi dan melakukan transaksi.
  4. Kemudahan membangun relasi dengan pelanggan.
  5. Materi dapat di up-date dengan mudah.
  6. Penggunaan internet telah merambah ke segala penjuru.
Jenis - Jenis Netiket  :
  1. One to One Communication
Sebagai pengguna/anggota :
  • Jangan terlalu banyak mengutip.
  • Perlakukan email secara pribadi.
  • Hati-hati dalam menggunakan huruf kapital.
  • Jangan membicarakan orang lain.
  • Jangan gunakan cc (copy carbon).
  • Jangan gunakan format HTML.
  • Jawablah secara masuk akal.
Sebagai administrator
  • Lakukan publikasi secara tertulis tentang petunjuk-petunjuk yang harus dilakukan user jika dihadapkan pada pesan yang tidak sah (illegal) atau tidak pantas (improper) dalam pemakaian email.
  • Berikan jawaban segera kepada pengguna jika ada pertanyaan-pertanyaan mengenai pesan yang tidak sah (illegal) atau tidak pantas dengan segera.
  • Jelaskan aturan-aturan kepada pegguna mengenai kuota disk atau sistem rule yang ada.
  • Selidikilah keluhan-keluhan yang terjadi pada pengguna dengan pikiran jernih dan terbuka.
  1. One to Many Communication
Sebagai pengguna/anggota :
o   Baca terlebih dahulu milist netnews satu atau dua bulan data diskusi, sebelum memutuskan untuk melakukan posting surat yang pertama kali kepada milist tersebut.
o   Tidak menyalahkan moderator atau pengurus sistem menyangkut perilaku yang dilakukan oleh anggota sistem tersebut.
o   Berhati-hatilah dengan kata-kata yang akan ditulis.
o   Perhatikan dengan benar aturan-aturan yang ditetapkan oleh pengelola sistem.
o   Artikel atau tulisan yang akan diposting haruslah ringkas dan to the point.
o   Buatlah subject line yang mengikuti aturan atau konvensi yang disepakati dalam kelompok komunikasi tersebut.
o   Tidak boleh mengirimkan artikel yang berbau pemalsuan atau lelucon kecuali milist yag memag bernuansa humor.
o   Pahami karakter audiens sebelum melakukan posting iklan pada milist.
o   Usahakan meletakkkan signatur pada setiap teks yang diposting.
o   Jika dalam melakukan komunikasi terjadi perdebatan dengan anggota milist yang lain, sebaiknya perdebatan tersebut dilanjutkan lewat email pribadi.
o   Tidak etis mengirimkan teks yag berbau seksual dan rasialis.
o   Setiap individu bertanggung jawab untuk melakukan subscribe dan unsubscribe pada setiap mailing list.
o   Jika melakukan pendaftaran pada mailing list, biasanya akan mendapat balasan yang berupa subscribe message. Simpan message tersebut karena di dalamnya akan memuat juga bagaimana Anda melakukan unsubscribe.
o   Berhatilah-hatilah ketika menuliskan pesan.
o   Jangan mengirimkan file berukuran besar karena akan mengganggu sistem.

Bagi Administrator
  • Memperjelas aturan-aturan tentang pemakaian mailing list atau netnews sejelas-jelasnya tentang bagaimana berlangganan netnews, bagaimana mendaftar mailing list, bagaimana melakukan posting dll.
  • Memperjelas kebijakan tentang penanganan arsip, misalnya tentang berapa lama artikel akan disimpan dsb.
  • Pastikan untuk memonitor kondisi sistem setiap waktu termasuk bagaimana kesehatan sistem tersebut.
  • Jelaskan aturan-aturan kepada pengguna mengenai kuota disk atau system rule yang lain.
  • Selidiki keluhan-keluhan yang terjadi pada pengguna dengan pikiran jernih dan terbuka.

Petunjuk umum pada dokumen IETF tentang netiket menyatakan beberapa hal tentang layanan information services ini, antara lain :
  • Bahwa semua jasa tersebut adalah milik orang. Beberapa layanan ada yang membayar dan ada juga yang gratis. Bagi yang mendaftar dan atau membayar akan mendapat aturan penggunaannya.
  • Jika mendapatkan kesalahan terhadap layanan tersebut, lakukan pengecekan pertama kali terhadap kondisi lokal sistem sebelum akhirnya mengajukan komplain kepada penyedia layanan.
  • Pemakai perlu mengetahui bagaimana file layanantersebut bekerja pada sistem lokal yang dimilikinya.
  • Pemakai information services harus menggunakan pikiran yang terbuka bahwa di dalam internet terhubung berjuta-juta orang yang memiliki kultur yang berbeda.
  • Tidak menggunakan FTP orang lain untuk menyimpan materi kita agar orang lain bisa mengambilnya (dumping)

Referensi :

http://eptik6c.blogspot.com

http://andipendidikan.wordpress.com

Rabu, 27 Maret 2013

Contoh Kasus Penyalahgunaan Internet

Internet adalah suatu jaringan komputer terbesar di dunia karena  menghubungkan seluruh jaringan komputer yang ada di dunia ini. Banyak perubahan yang terjadi dengan kehadiran teknologi internet, terutama bagi pola pikir masyarakat generasi saat ini dan yang akan datang. Berbagai informasi yang terdapat dalam internet menawarkan para penggunanya kemudahan-kemudahan akses. Hanya saja keragaman informasi yang tersedia tidak hanya memuat hal-hal yang baik bagi para penggunanya, hal-hal yang buruk juga bisa dengan bebas diperoleh.

        Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. 

        Berikut ini merupakan contoh kasus penyalahgunaan internet :

1. Penipuan Lewat Email
Penipuan lewat media ini bahkan diindikasikan sebagai bagian dari mafia internasional. Modus operandinya, seseorang yang berasal dari luar negeri, kebanyakan dari Afrika, meminta bantuan untuk “menerima” transferan sejumlah dana dari proyek yang telah dikerjakan atau alasan lain ke rekening calon korbannya.
Iming-imingnya, uang yang bernilai milyaran rupiah itu, 30 persen akan menjadi milik korban. Hanya saja, kemudian diketahui, dari beberapa laporan, mereka terlebih dahulu harus mengirimkan sekitar 0,1 persen dari dana yang akan menjadi milik korban kepada penipu tersebut. Ujungnya, setelah dikirim, uang yang dijanjikan tidak juga diterima. Para korban pun takut melapor karena selain kasus ini terkait dengan pihak luar, mereka juga takut dengan mungkin saja malah dituduh terkait dengan “pencucian uang” internasional.
Kegiatan kejahatan ini memiliki modus penipuan. Kejahatan ini memiliki motif cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si pengirim dengan sengaja mengirimkan e-mail dengan maksud meminta transferan dana dengan alasan yang tidak benar. Kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis illegal contents. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang individu (against person).

2. Penipuan Melalui Situs Internet
Para pengguna Internet juga harus waspada dengan adanya modus penipuan lewat situs-situs yang menawarkan program-program bantuan maupun multilevel marketing (MLM). Seperti dalam program bernama Given in Freedom Trust (GIFT) dari sebuah situs yang tadinya beralamat di http://www.entersatu.com/danahibah. Dalam program ini, penyelenggara mengiming-imingi untuk memberikan dana hibah yang didapat dari sekelompok dermawan kaya dari beberapa negara bagi perorangan atau perusahaan, dengan syarat mengirimkan sejumlah dana tertentu ke rekening tertentu tanpa nama. Program ini menggiurkan karena untuk perorangan tiap pemohon bisa mendapat 760 dollar AS/bulan dan 3.000 dollar AS/ bulan untuk perusahaan.
Kegiatan kejahatan ini memiliki modus penipuan. Kejahatan ini memiliki motif cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan pihak penyelenggara dengan sengaja membuat suati situs untuk menipu pembaca situs atau masyaralat. Kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis illegal contents. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang individu (against person).

3.  Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack
DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial.
Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian finansial.  DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.
Modus dari kegiatan kejahatan ini adalah membuat tidak berfungsinya suatu servis atau layanan. Motif dari kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja membuat suatu layanan tidak berfungsi yang dapat menyebabkan kerugian finansial. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis hacking dan cracking. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang hak milik (against property).

4. Terjadinya perubahan dalam website KPU
Pada tanggal 17 April 2004, Dani Hermansyah melakukan deface dengan mengubah nama-nama partai yang ada dengan nama-nama buah dalam http://www.kpu.go.ig . Hal ini mengakibatkan keprcayaan masyarakat terhadap Pemilu yang sedang berlangsung pada saat itu menjadi berkurang. Dengan berubahnya nama partai di dalam website, maka bukan tidak mungkin angka-angka jumlah pemilih yang masuk di sana menjadi tidak aman dan bisa diubah.
Modus dari kejahatan ini adalah mengubah tampilan dan informasi website. Motif dari kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja mengubah tampilan dan informasi dari website. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis hacking dan cracking, data frogery, dan bisa juga cyber terorism. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang hak milik (against property) dan bisa juga cybercrime menyerang pemerintah (against government).

5. Kerugian Vietnam karena adanya kejahatan komputer pada tahun 2008
Cybercrime berhasil membuat Vietnam mengalami kerugian mencapai USD 1.76 miliar atau setara dengan Rp. 1,8 triliun. Banyak perusahaan di Vietnam tidak mepunyai system keamanan yang handal. Selain itu, kurang adanya perlindungan terhadap penjahat cyber menyebabkan hampir 60 juta komputer yang terinfeksi virus dan 461 situs diserang oleh hacker.
Seperti yang disinyalir Vietnam New Agency, Kamis (26/31009), tahun lalu dari 40 kasus kejahatan dunia maya telah menyebabkan Negara Uncle Ho itu mengalami kerugian sedikitnya USD 1,76 miliar. Tentu saja, hal itu membuat Vietnam ketar-ketir.
Hal ini semakin diperparah dengan minimnya system pengamanan di berbagai perusahaan. Dari data ayang dikeluarkan, 70% perusahaan belum memiliki perjanjian resmi tentang system keamanan internet. Bahkan, 80% perusahaan tidak mengetahui informasi tentang system informasi keamanan yang jelas.
Untuk itu, demi melindungi asetnya, Vietnam tengah menggeber penggunaan system keamanan yang memadai bagi perusahaan. Terlabih pertumbuhan internet di sama sangat menunjang pertumbuhan ekonomi mereka.
Modus dari kegiatan kejahatan ini adalah penyebaran virus dan hacking. Motif dari kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja merusak komputer dari perusahaan yang menyebabkan kerugian finansial negara. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis hacking dan cracking dan bisa juga penyebaran virus dengan sengaja. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang hak milik(against property).

Referensi  :

http://ulfi-mickeymouselovers.blogspot.com

http://freezcha.wordpress.com

Rabu, 20 Maret 2013

Etika Profesi Dalam Teknologi Informasi

Dalam bekerja, Anda juga harus tahu etika dan mengenal beberapa hal yang menunjukkan sikap menghormati kepada sesama rekan kerja. 
 
Kode etik profesi merupakan suatu hal etika/aturan yang disepakati oleh sekumpulan orang untuk mengurangi hal - hal atau dampak - dampkan yang negatif yang sering terjadi pada profesi.
 
Kode etik profesi bidang teknologi informasi di Indonesia belum ada yang tertulis. namun, kita bisa menggunakan kode etik yang di buat oleh IEEE, sebagai berikut :

1.  setiap anggota bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan konsisten dengan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, serta segera mengungkapkan faktor-faktor yang dapat membahayakan publik atau lingkungan

2.  sebisa mungkin menghindari terjadinya konflik kepentingan dan meluruskan mereka yang telah terpengaruh oleh konflik tersebut

3. Masih ingat dengan Pemilu 2009 kemarin? Betapa lamanya KPU memproses hasil penghitungan suara. Pihak yang bertanggung jawab atas urusan TI KPU sebelumnya menyatakan bahwa sistem yang mereka buat sudah teruji reliabilitasnya dan rekapitulasi suara akan berjalan lancar. Nyatanya?

4. Sesuatu yang sangat langka di Indonesia, bukan hanya di bidang politiknya saja, di bidang teknologi informasinya pun bisa dikatakan sedikit yang bisa melakukannya

5. Setiap saat meningkatkan pemahaman teknologi, aplikasi yang sesuai, dan potensi konsekuensi

6. Untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensi teknis dan teknologi untuk melakukan tugas-tugas bagi orang lain hanya jika memenuhi syarat melalui pelatihan atau pengalaman, atau setelah pengungkapan penuh keterbatasan bersangkutan;

7. Untuk mencari, menerima, jujur dan menawarkan kritik dari teknis pekerjaan, mengakui dan memperbaiki kesalahan, dan memberikan kredit atas kontribusi orang lain

8. Memperlakukan dengan adil semua orang tanpa memperhitungkan faktor-faktor seperti ras, agama, jenis kelamin, cacat, usia, atau asal kebangsaan

9. Menghindari melukai orang lain, milik mereka, reputasi, atau pekerjaan dengan tindakan salah atau jahat.

10. Saling membantu antar rekan kerja dalam pengembangan profesi mereka dan mendukung mereka dalam mengikuti kode etik ini.

Referensi :

http://trypurwanto.blogspot.com

http://www.kabar24.com/index.php/etika-bekerja-3-hal-tunjukkan-rasa-hormat-kepada-sesama-rekan-kerja/

Selasa, 12 Maret 2013

Etika Dalam Kehidupan Sehari - Hari

PENGERTIAN ETIKA
Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajarinilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar,salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).
Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita.Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia.Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.
Etika dibagi menjadi 2, yaitu :
 
1. Etika deskriptif
Etika yang berbicara tentang suatu fakta. Yaitu tentang nilai dan pola perilaku manusia terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya dalam kehidupan masyarakat. Etika yang menyoroti secara rasional dan kritis tentang apa yang diharapkan manusia mengenai sesuatu yang bernilai.
2. Etika normatif
Etika yang memberikan penilaian serta himbauan kepada manusia tentang bagaimana harus bertindak sesuai dengan norma yang berlaku. Etika yang mengenai norma-norma yang menuntun tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari.
 
PENERAPAN ETIKA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI

Beberapa penerapan etika dalam kehidupan sehari-hari dalam dunia kerja yang harus dipatuhi oleh pekerja diantaranya :
1.      Etika berpakaian. Janganlah anda mengenakan pakaian kantor yang terlalu seksi dan terbuka jika di kantor terdapat peraturan mengenakan pakaian tertutup. Jangan sampai atasan dan rekan kerja gerah melihat pakaian anda yang terkesan seksi. Tampil modis dan bergaya tanpa membuka aurat yang seharusnya tertutup.
2.      Etika bertelepon. Ketika anda menerima atau menelepon menggunakan fasilitas kantor, hendaknya bukan digunakan untuk urusan pribadi. Kalaupun anda kepepet menggunakan fasilitas telepon untuk keperluan pribadi, jangan menggunakan line telepon terlalu lama. Apabila anda bekerja sebagai costumer services suatu perusahaan, hendaknya selalu menyapa dengan sopan setiap ada telepon masuk.
3.      Etika berkomunikasi. Di kantor, anda tak hanya bekerja pada atasan saja. Anda pun memiliki rekan kerja yang mungkin saja seruangan dengan anda. Janganlah menjadi seorang pekerja yang masam. Ketika anda datang, sapalah seluruh rekan kerja anda dengan senyum ramah
  
referensi :

http://id.wikipedia.org/wiki/Etika
http://fauzidremer.blogspot.com
 

Selasa, 15 Januari 2013

Implementasi Telematika Dalam Bidang Pertanian

Sejak lama diakui bahwa peran sektor pertanian di Indonesia adalah penting, bukan saja sumbangannya terhadap penyerapan tenaga kerja, tetapi juga sebagai penghasil bahan pangan, pendorong munculnya industry lain, pendorong munculnya kesempatan berusaha di kegiatan yang lain, dan penghasil devisa yang relatif besar.  Namun dalam perjalanannya, sektor pertanian dihadapkan pada sejumlah kendala, antara lain karena semakin
menyempitnya penguasaan lahan, semakin terbatasnya penguasaan modal, kurangnya pemanfaatan teknologi dan sulitnya pemasaran. Akibatnya, tampilan (performance) sektor pertanian menjadi kurang seperti yang diharapkan.

Untuk mengejar ketertinggalan ini, pemerintah berupaya untuk memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sebagai instrument akselerasi pembangunan pertanian.   Pemanfaatan TIK dalam bidang pertanian sering dinamakan e-Agriculture atau e-Agribusiness.  

Dalam Rencana Strategik (RENSTRA) Departemen Pertanian, 2005-2009, telah dicanangkan kebijakan operasional program TIK, yaitu:
(i). Pengembangan dan Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Statistik Pertanian,
(ii). Peningkatan Pemanfaatan dan Penyebaran Informasi,
(iii). Peningkatan Kualitas Sumberdaya Manusia dalam Bidang Statistik dan Sistem Informasi, dan
(iv). Pengembangan dan Penataan Kelembagaan Sistem Informasi.

 

  • Pengertian E-Agriculture
Pengertian e-Agriculture atau e-Agribusiness sendiri diambil dari definisi e (electronic) dalam konsep Information and Communication Technology (ICT), yaitu kegiatan pertanian dan/atau agribisnis yang memanfaatkan keunggulan ICT seperti komputer, internet, piranti lunak (softwares) dan piranti keras (hardwares), radio, televisi dan perangkat IT lainnya, serta orang yang mengoperasikan ICT tersebut. Aplikasi e-Agriculture atau e-Agribusiness dapat dilakukan di semua aktivitas pertanian mulai dari
kegiatan di hulu (proses produksi) sampai pada di hilir (pemasaran hasil). FAO telah memanfaatkan ICT di kegiatan network, publikasi, database dan pembuatan Web.
  • Pemanfaatan ICT dalam Pertanian
Kini ICT juga dicoba untuk mendorong agar pertanian Indonesia mampu bersaing. Hal ini dapat dimengerti karena peran ICT sering menonjol, apakah itu di kegiatan teknologi produksi maupun di kegiatan teknologi informasi. Dengan demikian, lambat atau cepat, maka pelaku agribisnis di Indonesia harus bisa menguasai teknologi tersebut.

Komponen ICT ini lazimnya dapat dikelompokkan menjadi empat, yaitu:
  1. Technoware (fasilitas fisik, misalnya mesin),
  2. Humanware (kemampuan/ketrampilan tenaga kerja),
  3. Infoware (informasi/data), dan
  4. Orgaware (organisasi).
Misalnya untuk tingkat pengembangan suatu perusahaan hasil olahan dari produk pertanian, bantuan ICT akan sangat menentukan proses kegiatan perusahaan tersebut. Ke empat komponen di atas, tentu saling kait mengkait satu sama lain, karena komponen yang satu akan saling mempengaruhi komponen yang lain.

Pemerintah yang ditugasi membangun sektor pertanian sebenarnya juga telah mulai mempertimbangkan dan memasukkan ICT ini dalam program pembangunan lima tahun Departemen Pertanian. Kini, Departemen Pertanian memperkenalkan program yang dinamakan Program Rintisan dan Akselerasi Pemasyarakatan Inovasi Teknologi Pertanian (Primatani). Program ini pada dasarnya dirancang untuk mempercepat pemanfaatan hasil-hasil penelitian untuk segera diterapkan di masyarakat pertanian, khususnya dengan memanfaatkan keunggulan ICT.

Sementara itu, Departemen Pertanian memanfaatkan ICT untuk program :
(i). Pengembangan Statistik Pertanian,
(ii). Pengembangan Sistem Informasi, dan
(iii). Penunjang Pengembangan Sistem Informasi dan Statistik Pertanian.

Pemanfaatan e-Agriculture atau e-Agribusiness di kalangan swasta dan di pendidikan pertanian dirasa juga belum seperti yang diharapkan. Berdasarkan hal-hal di atas disarankan agar ada kepemihakan pemerintah untuk mendorong pemanfaatan e- Agriculture atau e-Agribusiness di semua kegiatan di lingkup pertanian, khususnya di bidang softwares, hardwares dan SDM-nya. Tujuannya adalah untuk mempercepat lajunya pembangunan pertanian di Indonesia.

 Sumber :
Soekartawi.2007. E-Agribisnis: Teori dan Aplikasinya. http://journal.uii.ac.id/index.php/Snati/article/view/1760

http://priskatandi.wordpress.com/