Internet
adalah suatu jaringan komputer terbesar di dunia karena menghubungkan seluruh jaringan komputer yang
ada di dunia ini. Banyak perubahan yang terjadi dengan kehadiran teknologi
internet, terutama bagi pola pikir masyarakat generasi saat ini dan yang akan
datang. Berbagai informasi yang terdapat dalam internet menawarkan para
penggunanya kemudahan-kemudahan akses. Hanya saja keragaman informasi yang
tersedia tidak hanya memuat hal-hal yang baik bagi para penggunanya, hal-hal
yang buruk juga bisa dengan bebas diperoleh.
Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime)
adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya
kejahatan.
Berikut ini merupakan contoh kasus penyalahgunaan internet :
1. Penipuan Lewat Email
Penipuan lewat media ini bahkan diindikasikan
sebagai bagian dari mafia internasional. Modus operandinya, seseorang
yang berasal dari luar negeri, kebanyakan dari Afrika, meminta bantuan
untuk “menerima” transferan sejumlah dana dari proyek yang telah
dikerjakan atau alasan lain ke rekening calon korbannya.
Iming-imingnya, uang yang bernilai
milyaran rupiah itu, 30 persen akan menjadi milik korban. Hanya saja,
kemudian diketahui, dari beberapa laporan, mereka terlebih dahulu harus
mengirimkan sekitar 0,1 persen dari dana yang akan menjadi milik korban
kepada penipu tersebut. Ujungnya, setelah dikirim, uang yang dijanjikan
tidak juga diterima. Para korban pun takut melapor karena selain kasus
ini terkait dengan pihak luar, mereka juga takut dengan mungkin saja
malah dituduh terkait dengan “pencucian uang” internasional.
Kegiatan kejahatan ini memiliki modus penipuan. Kejahatan ini memiliki motif cybercrime
sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si pengirim
dengan sengaja mengirimkan e-mail dengan maksud meminta transferan dana
dengan alasan yang tidak benar. Kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis illegal contents. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang individu (against person).
2. Penipuan Melalui Situs Internet
Para pengguna Internet juga harus waspada
dengan adanya modus penipuan lewat situs-situs yang menawarkan
program-program bantuan maupun multilevel marketing (MLM). Seperti dalam
program bernama Given in Freedom Trust (GIFT) dari sebuah situs yang
tadinya beralamat di http://www.entersatu.com/danahibah.
Dalam program ini, penyelenggara mengiming-imingi untuk memberikan dana
hibah yang didapat dari sekelompok dermawan kaya dari beberapa negara
bagi perorangan atau perusahaan, dengan syarat mengirimkan sejumlah dana
tertentu ke rekening tertentu tanpa nama. Program ini menggiurkan
karena untuk perorangan tiap pemohon bisa mendapat 760 dollar AS/bulan
dan 3.000 dollar AS/ bulan untuk perusahaan.
Kegiatan kejahatan ini memiliki modus penipuan. Kejahatan ini memiliki motif cybercrime
sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan pihak
penyelenggara dengan sengaja membuat suati situs untuk menipu pembaca
situs atau masyaralat. Kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis illegal contents. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang individu (against person).
3. Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack
DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak
melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi
dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis
sehingga ada kerugian finansial.
Bagaimana status dari DoS attack ini?
Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi.
Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta
nasabah) dapat mengalami kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan
kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan
(menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar
di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya
dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer secara
serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.
Modus dari kegiatan kejahatan ini adalah
membuat tidak berfungsinya suatu servis atau layanan. Motif dari
kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan
murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja
membuat suatu layanan tidak berfungsi yang dapat menyebabkan kerugian
finansial. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis hacking dan cracking. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang hak milik (against property).
4. Terjadinya perubahan dalam website KPU
Pada tanggal 17 April 2004, Dani Hermansyah melakukan deface dengan mengubah nama-nama partai yang ada dengan nama-nama buah dalam http://www.kpu.go.ig
. Hal ini mengakibatkan keprcayaan masyarakat terhadap Pemilu yang
sedang berlangsung pada saat itu menjadi berkurang. Dengan berubahnya
nama partai di dalam website, maka bukan tidak mungkin angka-angka
jumlah pemilih yang masuk di sana menjadi tidak aman dan bisa diubah.
Modus dari kejahatan ini adalah mengubah tampilan dan informasi website. Motif dari kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja mengubah tampilan dan informasi dari website. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis hacking dan cracking, data frogery, dan bisa juga cyber terorism. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang hak milik (against property) dan bisa juga cybercrime menyerang pemerintah (against government).
5. Kerugian Vietnam karena adanya kejahatan komputer pada tahun 2008
Cybercrime berhasil membuat
Vietnam mengalami kerugian mencapai USD 1.76 miliar atau setara dengan
Rp. 1,8 triliun. Banyak perusahaan di Vietnam tidak mepunyai system
keamanan yang handal. Selain itu, kurang adanya perlindungan terhadap
penjahat cyber menyebabkan hampir 60 juta komputer yang terinfeksi virus dan 461 situs diserang oleh hacker.
Seperti yang disinyalir Vietnam New Agency,
Kamis (26/31009), tahun lalu dari 40 kasus kejahatan dunia maya telah
menyebabkan Negara Uncle Ho itu mengalami kerugian sedikitnya USD 1,76
miliar. Tentu saja, hal itu membuat Vietnam ketar-ketir.
Hal ini semakin diperparah dengan
minimnya system pengamanan di berbagai perusahaan. Dari data ayang
dikeluarkan, 70% perusahaan belum memiliki perjanjian resmi tentang
system keamanan internet. Bahkan, 80% perusahaan tidak mengetahui
informasi tentang system informasi keamanan yang jelas.
Untuk itu, demi melindungi asetnya,
Vietnam tengah menggeber penggunaan system keamanan yang memadai bagi
perusahaan. Terlabih pertumbuhan internet di sama sangat menunjang
pertumbuhan ekonomi mereka.
Modus dari kegiatan kejahatan ini adalah penyebaran virus dan hacking. Motif dari kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime
sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang
dengan sengaja merusak komputer dari perusahaan yang menyebabkan
kerugian finansial negara. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis hacking dan cracking dan bisa juga penyebaran virus dengan sengaja. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang hak milik(against property).
Referensi :
http://ulfi-mickeymouselovers.blogspot.com
http://freezcha.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar